Reklamasi dan pasca tambang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pertambangan, sehingga pertambangan dalam hal ini dapat disimpulkan bukan hanya kegiatan gali muat angkut namun harus pula pengembalian lahan sebagaiamana peruntukan, untuk lebih jau mengenai reklamasi dan pasca tambang mari kita tinjau berdasarkan pengertiannya sebgai berikut :

Menurut UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Pengertian Reklamasi : Reklamasi adalah Kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai dengan peruntukanya.reklamasi bertujuan meningkatkan ketaatan dari pemegang izin usaha pertambangan tahap eksploitasi/operasi produksi dalam melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang, sesuai dengan rencana yang disetujui oleh pejabat yang berwenang.

Pengertian Pasca tambang : Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan berakhir. Kemudian juga disebutkan tentang dana jaminan reklamasi yaitu dana yang disediakan oleh perusahaan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi. Selain itu ada pula Jaminan Pascatambang adalah dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melaksanakan pascatambang.

RENCANA REKLAMASI

Untuk pelaksanaan setiap jangka waktu 5 tahun (lima tahun) dengan rincian tahunan, kenapa lima tahun? Karena untuk di Lingkungan Tropis makan jangka waktu 5 tahun dinggap telah ketahanan lingkungan sudah pulih, rencana Reklamasi itu meliputi:
1. Tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang
2. Rencana pembukaan lahan
3. 3 Program reklamasi
4. Rencana Biaya reklamasi

Sedangkan untuk rencana PASCA TAMBANG tambang Meliputi ;

1. Profil wilayah
2. Deskripsi kegiatan penutupan tambang
3. Gambaran rona akhir tambang
4. Hasil konsultasi
5. Program penutupan
6. Organisasi
7. Pematauan
8. Rencana Anggaran biaya