Salah satu keahlian kami adalah membuat study kelayakan tambang yaitu Suatu kajian rinci terhadap semua aspek yang bersifat teknis dan ekonomis dari suatu rencana proyek penambangan. Hasil dari kajian ini dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan keputusan investasi dan sebagai dokumen yang mempunyai nilai komersial (bankable document) untuk pendanaan proyek. Kajian ini meliputi seluruh aspek ekonomi, penambangan, pengolahan, pemasaran, kebijakan pemerintah, peraturan/perundang-undangan, lingkungan dan sosial.

Studi kelayakan selain merupakan salah satu kewajiban normatif yang harus dipenuhi dan prasyarat untuk memperoleh IUP Operasi Produksi. Sesungguhnya apabila dipahami secara benar, studi kelayakan merupakan dokumen penting yang berguna bagi berbagai pihak, khususnya bagi pelaku usaha, pemerintah, dan investor atau perbankan.

Dengan demikian, dokumen studi kelayakan bukan hanya seonggok tumpukan kertas yang di dalamnya memuat konsep, perhitungan angka-angka dan gambar-gambar semata, tetapi merupakan dokumen yang sangat berguna bagi manajemen dalam mengambil keputusan strategik apakah rencana tambang tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak.

Ruang lingkup dalam penyusunan studi kelayakan meliputi beberapa aspek yaitu aspek teknis, K3, lingkungan, ekonomi, sosial, pasca tambang, dan aspek lainnya

Hal-Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan studi kelayakan

  • Kajian keadaan bahan galian/ cadangan
  • kajian geoteknik
  • kajuan geohidrologi
  • kajian penambangan
  • kajian pengolahan/pemurnian
  • kajian pengangkutan
  • kajian K3
  • kajian lingkungan hidup
  • kajian pengembangan masyrakat
  • kajian pasca tambang
  • kajian ekonomi

 Hal lain yang harus dipahami adalah, studi kelayakan bukan hanya mengkaji secara teknis, atau membuat prediksi/ proyeksi ekonomis, juga mengkaji aspek nonteknis lainnya, seperti aspek sosial, budaya, hukum, dan lingkungan. Studi kelayakan selain berguna dalam mengambil keputusan jadi atau tidaknya rencana usaha penambangan itu dijalankan, juga berguna pada saat kegiatan itu jadi dilaksanakan, yaitu:

  1. Dokumen studi kelayakan berfungsi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan, baik acuan kerja di lapangan, maupun acuan bagi staf manajemen di dalam kantor;
  2. Berfungsi sebagai alat kontrol dan pengendalian berjalannya pekerjaan;
  3. Sebagai landasan evaluasi kegiatan dalam mengukur prestasi pekerjaan, sehingga apabila ditemukan kendala teknis ataupun nonteknis, dapat segera ditanggulangi atau dicarikan jalan keluarnya;
  4. Bagi pemerintah, dokumen studi kelayakan, merupakan pedoman dalam melakukan pengawasan, baik yang menyangkut kontrol realisasi produksi, kontrol keselamatan dan kesehatan kerja, kontrol pengendalian aspek lingkungan, dan lain-lain.